INFO BAPPEBTI BLOKIR PERDAGANGAN KOMODITI ILEGAL

Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal

Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal

Blog Article

“Selalu pastikan legalitas perusahaan dan tidak mudah tergiur terhadap penawaran yang memberikan iming-iming keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat.

perdagangan mereka yang ditahan setiap saat sebagai marjin . Kebutuhan marjin yang rendah dari kontrak berjangka menghasilkan daya ungkit investasi namun perdagangan di bursa membutuhkan jumlah minimal yang berbeda-beda tergantung pada kontrak dan kredibilitas pedagang . Pialang dapat menentukan kebutuhan marjin

Aplikasi yang beredar tidak memiliki legalitas di Indonesia. Dengan demikian, saat terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti tidak bisa melakukan intervensi.

"Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," jelas dia.

“Tahun 2021, Bappebti akan semakin meningkatkan pengamatan dan pengawasan terhadap aktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

"Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK. Bappebti berharap semakin banyak bentuk kolaborasi yang dibangun antara Bappebti dengan masyarakat, maka akan mengoptimalkan

Perlahan tapi pasti era media cetak akan berakhir. Informasi kini ada di genggaman tangan Anda. Dan itu dimungkinkan karena revolusi teknologi informasi.

Tapi iming-iming keuntungan besar yang digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajak calon nasabah terjun ke perdagangan berjangka komoditi tanpa persiapan.

“Penawaran melalui kegiatan promosi, iklan dan/atau pelatihan PBK ilegal masih marak terjadi di Indonesia melalui media sosial, situs Internet, maupun penggunaan aplikasi ponsel pintar (

Ia menjelaskan, 114 area situs terbaru yang diblokir, sebagian besar merupakan situs Internet dari pialang berjangka luar negeri. Memang banyak yang mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, tapi ketika beroperasi di Indonesia tetap diharuskan memiliki izin dari Bappebti.

one. Perdagangan Ilegal Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Dalam Buku I Bab one Pasal Bappebti blokir perdagangan berjangka ilegal two sampai dengan Pasal five KUHD diatur tentang pedagang dan perbuatan perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal two KUHD). Pengertian perdagangan atau perniagaan dalam Pasal three Kitab Undang-Undang Hukum 24 Dagang (KUHD) adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih berupa bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya. Perbuatan perdagangan dalam pasal ini hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. Menjual adalah tujuan dari perbuatan membeli, padahal menurut ketentuan Pasal 4 KUHD perbuatan menjual termasuk juga dalam perbuatan perdagangan.

“Entitas ilegal yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Menurut pendapat lain arti dari komoditas adalah sebuah benda nyata. Benda tersebut cenderung mudah untuk diperdagangkan. Selain itu, dapat juga diserahkan dalam bentuk fisik.

Untuk mempermudah penulisan skripsi ini diperlukan adanya sistematika penulisan yang teratur yang terbagi dalam bab perbab yang saling berangkaian satu sama lain. Adapun sistematika penulisan skripsi ini antara lain : BAB I : Beisikan pendahuluan yang merupakan bab yang memberikan ilustrasi guna memberikan informasi yang bersifat umum dan menyeluruh serta sistematis yang terdiri dari latar belakang, perumusan masalah kemudian dilanjutkan dengan tujuan dan manfaat penulisan, keaslian penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penulisan yang kemudian diakhiri oleh sistematika penulisan.

Report this page